FIKIH SMP/IX Semester 2 BAB 2

Bab 4
Ajal Pasti Tiba

Pengurusan Jenazah, Takziah, Ziarah Kubur dan Waris





A. Kompetensi Inti

1.         Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2.         Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, got-ong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan so-sial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3.         Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
4.         Mengolah menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, megurai, merangkai, memodifikasi dan membuat dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggam-bar dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

Kompetensi Dasar



1.5 Menghayati hikmah ketentuan perawatan jenazah

1.6 Meyakini nilai keadilan dalam waris

2.5 Membiasakan sikap peduli sebagai implementasi dari pemahaman tentang pengurusan jenazah.

2.6 Membiasakan sikap adil terhadap sesama sebagai implementasi dari pemahaman tentang keten-tuan waris

3.5 Memahami ketentuan pengurusan jenazah (Memandikan, Mengafani, menyalati, menguburkan)

3.6 Memahami ketentuan waris

4.5 Mendemonstrasikan tata cara merawat jenazah


4.6 Mensimulasikan tata cara pembagian waris

A. Pengurusan Jenazah

1.      Memandikan Jenazah

Mengurus jenazah orang Islam, merupakan fardu kifayah, yaitu apabila sudah dikerjakan oleh sebagian dari orang Islam yang lain, maka yang lainnya tidak berdosa, akan tetapi apabila tidak seorang pun yang mengerjakan kewajiban tersebut, maka semua orang Islam dalam satu kampung atau kawasan tersebut akan berdosa.

Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat dibadanya. Jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya harus orang laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga jika jenazah itu wanita, maka yang memandikannya harus wanita, kecuali suami dan mahramnya. Jika suami dan mahramnya semuanya ada, maka suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga istri dan mahramnya semuanya ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa jenazah yang akan dimandikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1.      Jenazah itu orang muslim atau muslimah.

2.      Badannya, anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit atau sebagian saja.

3.      Keadaan jasadnya masih utuh (belum rusak karena kematiannya sudah terlalu lama)

4.      Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela Islam). Karena orang yang mati syahid seperti ini tidak boleh dimandikan. Hal sesuai dengan sabda Nabi Saw.:

ةمايقلا موي كاسم حوفي مد كوأ حرج ك نإف هولسغت ل

Janganlah engkau memandikan mereka, karena setiap luka atau setiap darah (yang menetes)

akan berbau wangi kelak di hari kiamat” (HR Imam Ahmad)

Di samping itu, selain tidak boleh dimandikan, orang mati syahid juga tidak boleh disalatkan.

Jenazahnya langsung dikafani dan dikubur.

2. Tata Cara Memandikan Jenazah

Adapun langkah-langkah dalam memandikan jenazah sebagai berikut.

1.      Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, sarung tangan, dan peralatan lainnya.
2.      Ruangan untuk memandikan jenazah, adalah ruangan yang terlindung dari pandangan orang banyak, dan yang berada pada ruangan itu hanyalah orang yang akan memandikan dan sanak famili yang termasuk muhrim.
3.      Jenazah dibaringkan di tempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain agar tidak terbuka/terlihat auratnya.

4.      Setelah semuanya tersedia, jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dan tinggi seperti dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan dan yang memandikan dan yang membantunya saja yang berada di tempat tersebut.
5.      Jenazah diberikan pakaian basahan seperti sarung atau kain agar tetap tertutup auratnya dan mudah untuk memandikannya.

6.      Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai membersihkan tubuh jenazah dari semua kotoran dan najis yang mungkin ada dan melekat pada anggota badanmayat,termasukkotoranyangadapadakukutangandankaki.Untukmengeluarkankotoran dari rongga tubuhnya dapat dilakukan dengan cara menekan-nekan perutnya secara perlahan.

7.      Disiram dengan air dingin. Kalau dianggap perlu boleh memakai air hangat untuk memudahkan dan mempecepat menghilangkan kotoran yangmasih melekat pada badan mayat.

8.      Selama membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala ke bagian kaki.

9.      Cara menyiramnya, dimulai dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri, terus ke punggung sampai ke ujung kedua kaki.

10.  Setelah disiram merata ke seluruh badan, kemudian memakai sabun mandi, digosok dengan pelan dan hati-hati. Kemudian disiram lagi dengan air bersih sampai bersih.

11.  Rambut kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar merata dan bersih.

12.  Meratakan air ke seluruh badan mayat, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau kalau perlu lebih dari lima kali, sesuai hadis nabi riwayat Al-Bukhori dan Muslim.

Silahkan dilihat lebih jelasnya lagi teman temann.


3. Tata Cara Mengkafani jenazah.





 3. Menyalatkan Jenazah

Salat jenazah adalah salat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan. Hukum melaksanakan salat jenazah adalah fardu kifayah, berdasarkan hadis Nabi Saw. “Dari Abu Hurairah R.A ia mengatakan bahwa Rasulallah Saw. pernah berkata : Salatkanlah (jenazah) sahabatmu”. (H.R. Muslim dan al-Bukhari)
a.      Syarat Salat Jenazah:

1). Menutup aurat.

2). Suci dari hadas besar dan kecil.

3). Bersih badan, pakaian, dan tempat dari najis.

4). Menghadap kiblat.

5). Jenazah telah dimandikan dan dikafankan.

6). Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang mensalatkan kecuali salat gaib.














Pelaksanaan salat jenazah

Sumber : Pidato321.blogspot.com


b.     Rukun Salat Jenazah:

1). Niat.

2). Berdiri bagi yang mampu.

3). Takbir empat kali.

4). Membaca surah Al-Fatihah.

5). Membaca solawat atas nabi.

6). Mendoakan mayat.

7). Mengucapkan salam.

c.      Sunah Salat Jenazah:

1). Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir).

2). Merendahkan suara bacaan (sirr).

3). Membaca ta’awuz.

4). Disunakan banyak pengikutnya.

5). Memperbanyak shaf Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah


d.     Cara melaksanakan Salat jenazah

Sebagimana disebutkan di atas bahwa Salat jenazah sedapat mungkin dilakukan dengan cara berjamaah, jika jenazah itu laki-laki maka imam mengambil posisi disamping kepala, dan makmum mengambil tempat di belakangnya secara berbaris-baris. Jika jenazah itu perempuan, maka imam berdiri di samping perutnya/pantatnya.

Setelah imam dan makmum mengambil posisi seperti ketentuan di atas, maka salat jenazah dilaksanakan dengan empat kali takbir. Pada takbir pertama disertai dengan niat mensalatkan jenazah ini empat kali takbir karena Allah.








Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIKIH SMP/IX Semester 1 BAB 1

FIKIH SMP/IX Semester 2 BAB 1