FIKIH SMP/IX Semester 2 BAB 2
Bab 4
Ajal Pasti Tiba
Pengurusan Jenazah, Takziah, Ziarah Kubur dan Waris
A. Kompetensi Inti
1.
Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2.
Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
got-ong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan so-sial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3.
Memahami
dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata.
4.
Mengolah
menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, megurai, merangkai, memodifikasi dan membuat dan
ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggam-bar dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber
lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Kompetensi Dasar
1.5 Menghayati hikmah ketentuan
perawatan jenazah
1.6 Meyakini nilai keadilan dalam
waris
2.5 Membiasakan sikap peduli
sebagai implementasi dari pemahaman tentang pengurusan jenazah.
2.6 Membiasakan sikap adil terhadap sesama sebagai
implementasi dari pemahaman tentang keten-tuan waris
3.5 Memahami ketentuan pengurusan
jenazah (Memandikan, Mengafani,
menyalati, menguburkan)
3.6 Memahami ketentuan waris
4.5 Mendemonstrasikan tata cara
merawat jenazah
4.6 Mensimulasikan tata cara
pembagian waris
A. Pengurusan Jenazah
1.
Memandikan Jenazah
Mengurus jenazah orang Islam, merupakan fardu
kifayah, yaitu apabila sudah dikerjakan oleh sebagian dari orang Islam yang
lain, maka yang lainnya tidak berdosa, akan tetapi apabila tidak seorang pun
yang mengerjakan kewajiban tersebut, maka semua orang Islam dalam satu kampung
atau kawasan tersebut akan berdosa.
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan
mensucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat dibadanya.
Jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya harus orang laki-laki,
kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga jika jenazah itu wanita, maka yang
memandikannya harus wanita, kecuali suami dan mahramnya. Jika suami dan
mahramnya semuanya ada, maka suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian
juga istri dan mahramnya semuanya ada, maka istri lebih berhak memandikan
suaminya.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa jenazah yang akan
dimandikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Jenazah itu orang muslim atau muslimah.
2. Badannya, anggota badannya masih ada sekalipun
hanya sedikit atau sebagian saja.
3. Keadaan jasadnya masih utuh (belum rusak karena
kematiannya sudah terlalu lama)
4.
Jenazah
itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela Islam). Karena orang yang
mati syahid seperti ini tidak boleh dimandikan. Hal sesuai dengan sabda Nabi
Saw.:
ةمايقلا
موي كاسم حوفي مد كوأ حرج ك نإف هولسغت ل
“Janganlah engkau memandikan mereka, karena
setiap luka atau setiap darah (yang menetes)
akan berbau wangi kelak di hari kiamat” (HR
Imam Ahmad)
Di
samping itu, selain tidak boleh dimandikan, orang mati syahid juga tidak boleh
disalatkan.
Jenazahnya
langsung dikafani dan dikubur.
2. Tata Cara Memandikan Jenazah
Adapun
langkah-langkah dalam memandikan jenazah sebagai berikut.
1.
Menyediakan
air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi
seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, sarung tangan, dan peralatan
lainnya.
2.
Ruangan
untuk memandikan jenazah, adalah ruangan yang terlindung dari pandangan orang
banyak, dan yang berada pada ruangan itu hanyalah orang yang akan memandikan
dan sanak famili yang termasuk muhrim.
3.
Jenazah
dibaringkan di tempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain agar
tidak terbuka/terlihat auratnya.
4.
Setelah
semuanya tersedia, jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dan tinggi
seperti dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan dan yang memandikan
dan yang membantunya saja yang berada di tempat tersebut.
5.
Jenazah
diberikan pakaian basahan seperti sarung atau kain agar tetap tertutup auratnya
dan mudah untuk memandikannya.
6.
Memasang
kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai membersihkan tubuh
jenazah dari semua kotoran dan najis yang mungkin ada dan melekat pada anggota
badanmayat,termasukkotoranyangadapadakukutangandankaki.Untukmengeluarkankotoran
dari rongga tubuhnya dapat dilakukan dengan cara menekan-nekan perutnya secara
perlahan.
7.
Disiram
dengan air dingin. Kalau dianggap perlu boleh memakai air hangat untuk
memudahkan dan mempecepat menghilangkan kotoran yangmasih melekat pada badan
mayat.
8.
Selama
membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala
ke bagian kaki.
9.
Cara
menyiramnya, dimulai dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri,
terus ke punggung sampai ke ujung kedua kaki.
10. Setelah disiram merata ke seluruh
badan, kemudian memakai sabun mandi, digosok dengan pelan dan hati-hati.
Kemudian disiram lagi dengan air bersih sampai bersih.
11. Rambut kepala dan sela-sela jari
tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar merata dan bersih.
12. Meratakan air ke seluruh badan
mayat, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau kalau perlu lebih dari lima
kali, sesuai hadis nabi riwayat Al-Bukhori dan Muslim.
Silahkan dilihat lebih jelasnya lagi teman temann.
3. Tata Cara Mengkafani jenazah.
3. Menyalatkan Jenazah
Salat jenazah adalah salat yang dikerjakan sebanyak
4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah
yang disalatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan. Hukum
melaksanakan salat jenazah adalah fardu kifayah, berdasarkan hadis Nabi Saw. “Dari Abu
Hurairah R.A ia mengatakan bahwa Rasulallah Saw. pernah berkata : Salatkanlah
(jenazah) sahabatmu”. (H.R. Muslim dan al-Bukhari)
a.
Syarat Salat Jenazah:
1).
Menutup aurat.
2). Suci
dari hadas besar dan kecil.
3).
Bersih badan, pakaian, dan tempat dari najis.
4).
Menghadap kiblat.
5).
Jenazah telah dimandikan dan dikafankan.
6). Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang
mensalatkan kecuali salat gaib.
Pelaksanaan salat jenazah
Sumber : Pidato321.blogspot.com
b.
Rukun Salat Jenazah:
1). Niat.
2).
Berdiri bagi yang mampu.
3).
Takbir empat kali.
4).
Membaca surah Al-Fatihah.
5).
Membaca solawat atas nabi.
6).
Mendoakan mayat.
7).
Mengucapkan salam.
c.
Sunah Salat Jenazah:
1). Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat
takbir).
2).
Merendahkan suara bacaan (sirr).
3).
Membaca ta’awuz.
4).
Disunakan banyak pengikutnya.
5).
Memperbanyak shaf Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
d.
Cara melaksanakan Salat
jenazah
Sebagimana disebutkan di atas bahwa Salat jenazah sedapat mungkin
dilakukan dengan cara berjamaah, jika jenazah itu laki-laki maka imam mengambil
posisi disamping kepala, dan makmum mengambil tempat di belakangnya secara
berbaris-baris. Jika jenazah itu perempuan, maka imam berdiri di samping
perutnya/pantatnya.
Setelah imam dan makmum mengambil posisi seperti ketentuan di atas, maka
salat jenazah dilaksanakan dengan empat kali takbir. Pada takbir pertama disertai
dengan niat mensalatkan jenazah ini empat kali takbir karena Allah.
Terimakasih kak materinya sangat membantu
BalasHapus