FIKIH SMP/IX Semester 1 BAB 2

Bab 2
Praktik Muamalah

Jual Beli, Qiraḍ dan Riba














A. Kompetensi Inti

1.        Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2.        Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3.        Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

4.        Mengolah menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, megurai, merangkai, memodifikasi dan membuat dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
B. Kompetensi Dasar


1.3  Menghayati ketentuan jual beli dan qiraḍ

1.4 Menyadari manfaat dan hikmah larangan riba dalam jual beli

2.3  Membiasakan sikap jujur sebagai implementasi dari pemahaman ketentuan jual beli dan qiraḍ

2.4 Membiasakan sikap tanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman riba

3.3  Memahami ketentuan jual belidan qiraḍ

3.4 Menganalisis larangan riba

4.3  Mempraktikkan pelaksanaan jual beli dan qiraḍ

4.4 Mensimulasikan tata cara menghindari riba

A. JUAL BELI

Praktik jual beli sudah dilakukan sejak manusia ada hanya saja caranya yang berbeda-beda. Jaman dahulu Praktik jual beli dengan tukar-menukar barang/barter, kemudian jual beli berkembang dengan menggunakan alat tukar berupa uang. Dalam perkembanganya terdapat transaksi jual beli yang tidak menggunakan uang secara nyata tetapi menggunakan berbagai alat sebagai pengganti uang, seperti kartu kredit, ATM dll.

1.      Pengertian Jual Beli (Bai’)

Arti jual beli secara bahasa adalah menukar sesuatau dengan sesuatu. Jual beli menurut syara’ adalah akad tukar menukar harta dengan harta yang lain melalui tata cara yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Yang dimaksud kata “harta” adalah terdiri dari dua macam, Pertama; harta yang berupa barang, misalnya buku, rumah, mobil, dll. Kedua harta yang berupa manfaat (jasa), misalnya pulsa telephone, pulsa listrik dll.

2.      Hukum Jual Beli
Landasan atau dasar hukum mengenai jual beli ini disyariatkanberdasarkan Al-Qur’an, Hadist Nabi, dan Ijma’ Yakni :

1.      Al Qur’an
Yang mana Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa : 29
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisa : 29).
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).
2.      Sunnah
Nabi, yang mengatakan:” Suatu ketika Nabi SAW, ditanya tentang mata pencarian yang paling baik. Beliau menjawab, ’Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim yang menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’). Maksud mabrur dalam hadist adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.

3.    Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. Mengacu kepada ayat-ayat Al Qur’an dan hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli itubisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.


Syarat dan Rukun Jual Beli


a. Syarat jual beli

Syarat adalah hal-hal yang harus ada atau dipenuhi sebelum transaksi jual beli 1). Syarat Penjual dan Pembeli atau pihak yang bertransaksi (akid) adalah

a) Baligh

b) Berakal

c)   Ruṣdu (memiliki kemampuan untuk bisa melaksanakan urusan agama dan mengelola keuangan dengan baik)

d) Suka sama suka, yakni atas kehendak sendiri, tanpa ada paksaan dari orang lain :

Rasulullah 
ِ
Nabi Muhammad Saw. bersabda sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah)

2). Syarat Barang yang diperjualbelikan atau Objek jual beli (Ma’qud alaih)

a)      Suci

b)     Bermanfaat

c)      Dalam kekuasaaan penjual dan pembeli

d)     Dapat diserah terimakan

e)      Barangnya, kadar dan sifat harus diketahui oleh penjual dan pembeli


3). Syarat ucapan serah terima (ijab dan kabul)

Ijab kabul dapat dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk tulisan seperti faktur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.

Ijab adalah ucapan penjual kepada pembeli sedangkan kabul adalah ucapan penerimaan dari pembeli. Praktik ijab kabul pada saat ini dapat juga dilakukan dengan bentuk tulisan, seperti menggunakan kuitansi, faktur dan lain sebagainya.

4). Syarat alat transaksi jual beli

Alat transaksi jual beli haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunannya.

b. Rukun Jual Beli
Rukun adalah hal-hal yang harus ada dan terpenuhi dalam pelaksanaan transaksi jual beli Rukun jual beli ada 3

1). Aqid (pihak yang bertransaksi)

2). Ma’qud alaih mencakup barang yang dijual dan harganya

3). Sighat ijab kabul (ucapan serah terima dari penjual dan pembeli)

4). Ijab dari pihak penjual, kabul dari pihak pembeli

Sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Hasyiah al Baijuri, juz I hal. 338

ةغيصو هيلع دوقعمو دقاع: ةثلث عيبلا نكرا

Rukun jual beli ada tiga : Akid (pihak yang bertransaksi), Ma’qud alaih (barang yang dijual belikan) dan ucapan ijab kabul  

B. QIRAD


Qiraḍ dalam perbankan Syari’ah sering disebut dengan istilah muḍarabah, yakni bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Modal 100% dari pemilik dana/ Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dan pengelola usahanya adalah nasabah (Peminjam).

Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan, bahwa Qiraḍ/ Muḍarabah adalah : Usaha

Bersama antara pemilik modal (Perseorangan atau LKS : BMT, BPR Syari’ah, dll) dengan orang yang menjalankan usaha dengan system bagi hasil, dengan syarat-syarat tertentu.


a. Rukun dan Syarat Qirad Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah

Rukun Qiraḍ ada 6 :

1). Malik / Pemilik modal

2). Amil / Pengelola

3). Mal / Modal / dana

4). ‘Amal / usaha

5). Ribh / Laba / Keuntungan

6). Ṣigat ijab kabul / ucapan serah terima (akad)


b.      Syarat Qiraḍ

1). Pemilik dan pengelola modal sudah dewasa dan sehat akal dan ada kerelaan (tidak boleh ada paksaan ). Pengelola modal tidak boleh menyalahi hukum

2). Modal harus di ketahui jumlah dan jenisnya.

3). Kegiatan usaha pengelola dana (nasabah) tidak ada campur tangan pemilik dana tapi berhak melakukan pengawasan.

4). Pembagian keuntungan harus dinyatakan di awal dan di catat dalam perjanjian (akad)


5). Akad Ijab kabul harus dinyatakan oleh kedua pihak untuk menunjukan tujuan kerjasama, dan sebaiknya tertulis
Perjanjian Bagi Hasil






Keahlian




Usaha



Modal 100 %











































Pengelola /


Pembagian

Pemilik Modal /


Nasabah



Keuntungan

LKS : BMT, BPRS, BUS




























Nisbah P %






Nisbah PM %




















Modal












Pengembalian










Keterangan :



Modal pokok



Keterangan :



Modal pokok









Nisbah : bagi hasil (keuntungan)






P
: Pengelola






PM
: Pemilik Modal






LKS
: Lembaga Keuangan Syari’ah



BMT
: Baitul Maal Wattamwil






BPRS
: Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah



BUS
: Bank Umum Syari’ah










C. RIBA

1.      Pengertian Riba

Riba menurut Bahasa artinya lebih atau bertambah. Adapun Riba menurut Syara’ adalah tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang mengadakan transaksi.

Contoh transaksi riba:

Anik membutuhkan modal Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk berjualan roti. Anik meminjam uang sebagai modal berjualan roti kepada Yesi. Yesi bersedia memberikan pinjaman kepada Anik Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), asalkan si Anik nantinya mengembalikan pinjamannya sejumlah Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Yesi tidak mau tahu apakah usaha itu nantinya untung atau rugi.

Praktik transaksi yang dilakukan Anik dan Yesi adalah riba, sebab (1) memberatkan Anik, karena harus mengembalikan pinjaman Rp. 1.500.000 (tambah 50%). (2) tambahan sebesar Rp 500.000,-itu atas kemauan sebelah pihak, yaitu Yesi selaku pemberi pinjaman.

Contoh transaksi yang tidak mengandung riba:

Ahmad merintis peternakan ayam petelur. Modal yang dibutuhkan Ahmad Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Ahmad meminjam BPR Syari’ah Meru. Dalam akad perjanjian disepakati nisbah bagi hasil dari keuntungan 80 : 20 (80 % untuk pengelola dan 20 % untuk pemilik modal).

Setelah usaha berjalan, Ahmad mendapat keuntungan bersih sebesar Rp 200.000/bulan. Jadi dalam setahun Ahmad mendapat keuntungan Rp. 200.000 x 12 bulan = Rp 2.400.000,-. Berdasar kesepakan nisbah bagi hasil = 80 : 20 maka didapatkan hasil sebagai berikut :

·
Pengelola (Ahmad ) memperoleh
:
80 % x Rp. 2.400.000
=
Rp. 1.920.000
·
Pemilik modal (BPRS Meru) memperoleh
:
20 % x Rp. 2.400.000
=

Rp.  480.000



Jumlah
=
Rp. 2.400.000


Dari hasil perhitungan di atas maka Ahmad harus mengembalikan Rp 2.980.000 terdiri dari pinjaman pokok Rp 2.500.000 dan nisbah bagi hasil untuk BPRS Meru Rp. 480.000.

Dari cerita singkat di atas dapat diambil kesimpulan : 



2. Hukum Riba


 adalah haram. Kebanyakan riba terdapat dalam bahaya hutang dalam Islam, sehingga semakin menyengsarakan orang yang susah.
Allah ta’ala berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون
“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39) 
 3.      Menghindari Kegiatan Riba


Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.

1.      Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:

a.      Sama jumlah timbangan dan banyaknya

b.      Dilakukan secara tunai

c.      Akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.

2.      Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:

a.      Dilakukan secara tunai

b.      Akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.


4.      Hikmah diharamkannya riba

1.      Terhindar dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya

2.      Mencegah permusuhan dan menumbuhkan semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia.
3. Mencegah munculnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak
3.      Menghindari dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah, karena riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak menindas pihak yang lain.

4.      Mengarahkan kaum muslimin mengembangkan hartanya dalam mata pencarian yang bebas dari unsur penipuan

5.      Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karena orang yang memakan riba adalah zalim, dan kelak akan binasa.

Oke teman teman jangan sampai kita seperti ini yaaaa




Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIKIH SMP/IX Semester 1 BAB 1

FIKIH SMP/IX Semester 2 BAB 2

FIKIH SMP/IX Semester 2 BAB 1